Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia

Fighting for Victims

Ikuti Lelang

Tugas dan Wewenang.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. BPA Memiliki Tugas dan Wewenang untuk menyelenggarakan Penelusuran, Perampasan, dan Pengembalian Aset Perolehan Tindak Pidana dan Aset Lainnya Kepada Negara, Korban, atau yang Berhak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

PENELUSURAN ASET

Penelusuran aset dilaksanakan Berdasarkan permintaan Satuan Kerja di Kejaksaan maupun berdasarkan permintaan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ BUMN/ BUMD dan/atau Secara mandiri namun terkait perkara pidana yang ditangani oleh bidang teknis dan didahului dengan koordinasi

PERAMPASAN ASET

Terhadap perampasan aset yang dilakukan oleh Penyidik dan Jaksa, Tim Pemulihan Aset pada BPA, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri memberikan pendapat dan saran/rekomendasi perihal Benda yang disita dan Potensi pemulihan aset berupa penaksiran harga dan dapat tidaknya dilakukan eksekusi

PENYELESAIAN ASET

Penyelesaian aset terdiri dari penyelesaian melalui Penjualan Langsung dan Lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara menjadi PNBP, Pengelolaan barang rampasan negara dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP), pemindahtanganan/hibah, pemanfaatan, pemusnahan, dan/ atau penghapusan, Pengembalian aset kepada pemilik atau yang berhak, Pemulihan Aset melalui mekanisme perdata