Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali mengumumkan rencana pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran berikut muatan Light Crude Oil.
Pelaksanaan lelang dilakukan Kejaksaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024. Lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Objek lelang tersebut akan dijual dalam 1 paket dengan rincian yaitu 1 unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan, Material Baja.
Kapal tanker tersebut memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 m, kedalaman 20,00 m, Tonase kotor 156880 ton, Tonase bersih 107698 ton. Kapal tersebut juga bermuatan Light Crude Oil dengan volume sebanyak 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.
Adapun total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000 (seratus delapan belas miliar rupiah).