53 (Lima Puluh Tiga) karung pasir timah dengan berat 2.640 Kg
Catatan :
Badan Usaha yang dapat melakukan penjualan pasir timah dan ingot pengolahan antara lain:
1. Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral Logam dengan Kode KBLI 46620 – Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam (saat ini di Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 menjadi Kode KBLI 46721 – Perdagangan Besar Bijih dan Konsentrat Logam)
2. Izin Usaha Industri (Smelter Timah) dengan kode KBLI 24202 – Industri Logam Dasar Bukan Besi lainnya.
Note: Untuk KBLI 24202, terdapat perubahan judul KBLI yang sebelumnya pada KBLI 2020 Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi menjadi Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya pada KBLI 2025, namun tetap mencakup industri smelter.
* Harap melakukan pengecekan fisik (open house) sebelum mengikuti lelang.