Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPA
PENGUMUMAN
WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN BADAN PEMULIHAN ASET
Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat mengenai oknum yang mengatasnamakan perwakilan atau pihak yang mengaku ditunjuk oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, dengan menjanjikan percepatan penyelesaian aset—termasuk pencairan dana kepada korban—serta meminta imbalan jasa (success fee) dalam jumlah tidak wajar, dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa:
1. Badan Pemulihan Aset (BPA) tidak pernah menunjuk pihak mana pun untuk menyelesaikan permasalahan aset, kecuali yang secara tegas tercantum dalam putusan pengadilan sebagai pelaksana putusan;
2. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap segala bentuk penawaran yang mengatasnamakan BPA, serta tidak menyerahkan uang, dokumen, atau data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dibuktikan legalitas dan kewenangannya secara resmi;
3. Apabila masih ditemukan adanya pihak yang menyalahgunakan nama dan kewenangan BPA, segera lakukan konfirmasi dan pelaporan kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait. Terhadap perbuatan tersebut akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh masyarakat.